Lecehkan HMI, Warek III Universitas Trunojoyo Madura Ditetapkan Tersangka

MADURANEWS.CO, Bangkalan – Laporan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Bangkalan membuahkan hasil. Wakil Rektor (Warek) III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Agung Ali Fahmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (17/3/2020). Agung Ali Fahmi direkomendasikan untuk segera dibuatkan surat perintah ketetapan tersangka. Selanjutnya penyidik membuat surat pemanggilan tersangka.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja membenarkan penetapan tersangka tersebut. Diakui jika gelar perkara dilakukan di ruangannya sendiri. “Kami tetapkan (Agung Ali Fahmi, red) setelah dilakukan gelar perkara beberapa jam,” ucapnya.

Agus Sobarnapraja mengatakan, jika polisi sudah selesai melakukan penyelidikan. Hasilnya, Agung Ali Fahmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Warek III UTM akan dipanggil sebagai tersangka. Dia akan dimintai keterangan soal pernyataannya di salah satu media sosial. “Kita sudah rekomendasikan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, pesan Agung Ali Fahmi yang sempat menyebar di group Whatsup (WA) dan medsos diprotes meluli aksi demonstrasi oleh aktifis HMI Bangkalan pada 17 September 2019. Namun disinyalir Warek III UTM itu juga mengerahkan massa tandingan yang berakibat dua mahasiswa kader HMI luka berat akibat bentrok.

Keesokan harinya secara resmi aktifis HMI melaporkan Warek III UTM Agung Ali Fahmi ke Mapolres Bangkalan Mereka melaporkan atas tuduhan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap organisasi yang didirikan Lafran Pane itu.

“HMI itu gak punya induk, ibunya Masyumi sudah wafat..Yatim Piatu…,” ini sebagian potongan pernyataan Agung Ali Fahmi dalam salah satu group WA IKA PMII. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *