Lahan SDN Gulbung 4 dalam Sengketa, Komisi IV DPRD Sampang Minta Diselesaikan dengan Cara Ini

MADURANEWS.CO, Sampang– Agar ada kepastian hukum dan penyelesaian atas sengketa lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang meminta pengeklaim ahli waris ataupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyampaikan, kalau dirinya tidak tahu secara pasti status asli dari lahan SDN 4 Gulbung. Karena Ia cuma dapat kabar dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang bahwa tanah SDN 4 Gulbung itu masih sengketa. Ia mengaku kalau dirinya sering menyampaikan dalam beberapa forum, termasuk ke Sekretaris Daerah (Sekda) agar Pemda Kabupaten Sampang menyelesaikan tanah-tanah sekolah yang bersengketa.

“Bisa jadi tanah itu dulu sudah dibeli, cuma di rebut lagi oleh ahli warisnya. Permasalahan sengketa lahan sekolah itu kan biasanya muncul setelah orang tua dari pengeklaim pemilik tanah itu meninggal,” katanya kepada maduranews, Selasa (28/01/2025).

Mahfud mengungkapkan, bahwa Pemkab Sampang memiliki dua pendekatan dalam penyelesaian sengketa lahan. Yaitu, dengan pendekatan kekeluargaan yang disitu anggota keluarga ahli warisnya dijadikan karyawan, yang kemudian tanahnya itu dilepas ke Pemkab. Namun disitu juga ada ahli waris yang tidak mau dengan cara tersebut, yang disebabkan karena saudara dari ahli waris itu banyak.

Menurut Mahfud, Pemkab Sampang terlalu banyak mengalah, sehingga Ia menyarankan agar ada kepastian hukum terhadap lahan sekolah yang bersengketa, maka harus diproses ke pengadilan untuk membuktikan siapa yang paling berhak. Disitu nanti akan ada sanggahan, dan disitu ahli warisnya bisa menyanggah, memprotes dan memperkarakan kalau tanah itu sengketa. Karena di permasalahan tersebut ada saksi-saksi dan kepala desa. Yang disitu mungkin dulu bisa saja lahan sekolah itu dihibahkan atau diberikan. Karena tidak mungkin pemerintah itu membangun ditanah orang tanpa persetujuan. 

“Saya sampaikan gini, bahwa pemerintah dulu itu tidak bodoh, dan tidak mungkin mereka merampas tanah. Maka saya sarankan ke pihak ahli warisnya untuk tuntut ke pengadilan, kalau tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *