MADURANEWS.CO, Sampang– Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program keluarga harapan melarang keras pendamping dan ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menerima imbalan apapun dari KPM.
Koorkab Pendamping PKH Sampang, Nanang Muldiyanto mengatakan, juknis pelaksanaan PKH mengatur keberadaan ketua kelompok KPM PKH. Ketua kelompok tidak di gaji, dan hanya untuk mempermudah mobilisasi kelompok ketika ada pertemuan dengan pendamping.
“Ketua kelompok itu wajib adanya sebagaimana di juknis pelaksanaan program keluarga harapan,” katanya kepada maduranews, Senin (01/12/2025).
Dugaan instruksi dari pendamping di Dusun Tebbah Desa labuhan, Kecamatan Sreseh kepada KPM untuk memberikan sejumlah uang kepada ketua kelompok, itu jelas tidak diperbolehkan meskipun itu sebagai ucapan terimakasih. Karena itu tetap menyalahi aturan. Menurut Orang yang akrab disapa Nanang itu, Ketua kelompok dilarang, apalagi yang pendamping jelas itu sangat diharamkan yang namanya gratifikasi. Karena pendamping sendiri sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, jangankan menerima pemberian dari KPM, memegang kartu ATM KPM pun saat penyaluran itu tidak diperbolehkan. Karena pendamping tugasnya mengedukasi KPM bagaimana pengambilan uang bansos itu melalui ATM. Yang apabila ATM itu jauh dari wilayah KPM, maka pendamping mengarahkan ke BRI Link terdekat.
“Gratifikasi sendiri ada juknis atau aturannya sendiri. Disitu dijelaskan bahwa pendamping tidak diperbolehkan menerima apapun dari KPM. Termasuk ketua kelompok itu tidak di perbolehkan,” ucapnya.
Apabila ada permintaan dan penerimaan pemberian oleh ketua kelompok tanpa sepengetahuan pendamping, maka pendamping itu lalai dalam pengawasan. Jangankan pendamping dan ketua kelompok, agen BRI Link aja menurut dia tidak di perkenankan memotong Bansos PKH walau satu rupiahpun. Karena bank pun sesuai dengan instruksi dan juknis dari Kemensos, tidak diperbolehkan agen itu meminta imbalan jasa.
“Ketika ada temuan pendamping yang melakukan gratifikasi itu akan tetap ada teguran. Tetapi kalau ketua kelompok berarti pengawasan dari pendampingnya yang kurang,” pungkasnya. (san)







