Komisi I dan Komisi IV DPRD Sampang Kompak Warning Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa telah mewarning Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu terkait dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim mengatakan, kalau dalam pengusulan PPPK yang dikeluhkan oleh puluhan Nakes yang tidak lulus dalam perekrutan PPPK itu ada dua hal. Pertama, usulan dan proses dari awal perekrutan PPPK paruh waktu yang sudah selesai. Kemudian yang kedua adanya ke khawatiran dari Nakes yang ada dimasing-masing wilayah atas status mereka di BLUD setelah mereka tidak lulus di PPPK paruh waktu.

“Mereka yang tidak diusulkan dan tidak lulus di PPPK paruh waktu mereka khawatir dengan informasi yang berkembang dan menyeruak terkait status BLUD mereka,” katanya, Senin (22/09/2025).

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, bahwa dirinya dan Ketua Komisi IV DPRD Sampang sudah melakukan langkah-langkah preventif dengan melakukan pemanggilan Kepala OPD-OPD terkait. Seperti Kepala BKPSDM, Dinkes-KB, dan Disdik. Yang dalam pemanggilan itu ada kesepakatan yang tidak tertulis setelah dirinya dan Ketua Komisi IV menitipkan pengabdi-pengabdi dari pengajar dan Nakes. Bahwa kalau mereka sudah memenuhi regulasi dan persyaratan menjadi PPPK paruh waktu untuk betul-betul diperjuangkan. Dan pada saat itu menurut Salim Kepala OPD terkait menyatakan kesiapannya.

“Mereka tidak lulus karena merasa tidak diusulkan. Kami sudah warning itu, dan rupanya sekarang ini terjadi,” tandasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menambahkan, bahwasanya wilayah Pendidikan dan Kesehatan menyangkut masa depan bangsa, masa depan masyarakat, dan masa depan Negara. Dalam hal kesehatan dan pendidikan menurut dia dibutuhkan sebuah profesionalisme. Karena kalau ada guru dan tenaga kesehatan yang tidak profesional, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang pertama kali harus berbicara dan memecat mereka. Dengan catatan harus diberi Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. 

“Kami meminta alasan, kenapa yang 30 sekian (Nakes) itu tidak diusulkan. Dan kami hanya butuh alasan itu aja supaya jelas. Kalau mereka tidak aktif di Puskesmas silahkan tidak usah diusulkan, bahkan saya mengusulkan memecat dan mencoret namanya,” kata politisi PKS itu. (san)