Komisi I DPRD Sampang Minta Pemkab Tak ”Biarkan” Tambang Ilegal Merajalela

MADURANEWS.CO, Sampang- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar bersikap tegas dalam melakukan penindakan terhadap lokasi tambang galian C di wilayah Kabupaten Sampang. Itu agar aktivitas pertamabangan ilegal tidak merajalela di Kabupaten Sampang.

Meskipun izin pertambangan menjadi wewenang Pemprov Jawa Timur tapi ada beberapa proses yang harus melalui Pemkab Sampang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Ubaidillah mengatakan, geliat industri pertambangan galian C di Kabupaten Sampang perlahan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan. Sayangnya, ada beberapa persyaratan dalam proses perizinan yang tidak dapat dipisahkan.

“Sampang ini perlu pertambangan, apalagi disokong dengan ketersediaan sumberdaya alam yang tercukupi. Namun perlu diperhatikan prosedur dalam proses perizinannya, jangan hanya berproduksi tapi melupakan kewajiban,” katanya, Senin (22/6/2020).

Dia meminta Pemkab Sampang tidak terbelenggu dengan kebijakan pemerintah provinsi tentang proses perizinan usaha pertambangan galian C di Kabupaten Sampang. Pemkab tidak boleh lepas tangan dan menjadikan wewenang kebijakan Pemprov sebagai alasan untuk menghindar dari gejolak yang menjadi di tingkat kabupaten.

“Ada indikasi berlindung dari kebijakan pemerintah provinsi, padahal ada (proses) yang harus dilengkapi di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun kewenangan izin tambang galian C ada di tangan pemerintah provinsi, tapi pemerintah daerah memiliki kewenangan besar terkait pengajuan izin sebuah lokasi tambang galian C di daerahnya. Di nataranya, rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) menjadi wewenang pemerintah kabupaten. Jika prose situ sudah selesai di kabupaten, baru bisa diajukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim.

“Baru setelah itu dilakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui apakah sudah seusai dengan tata ruang kabupaten atau sebaliknya. Dan nantinya akan ditanyakan apakah Pemkab (sudah) memberikan rekomendasi UKL dan UPL,” tuturnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab tersebut, lanjut dia, nantinya akan menjadi syarat untuk dikeluarkannya surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah proses di Pemkab tuntas, pengusaha baru mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.

“Memang untuk kewenangan izin galian C di pemerintah provinsi, tapi Pemkab Sampang juga punya peranan penting, yakni peran besar pemerintah kabupaten adalah mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Tanpa rekomendasi Pemkab, Dinas ESDM Provinsi Jatim tidak bisa mengeluarkan izin. Dengan kata lain, apabila bupati tidak memberikan rekomendasi maka Pemprov tidak akan mengeluarkan izin. “Artinya penindakan pengusaha tambang nakal juga menjadi wewenang pemerintah kabupaten, mulai dari DLH maupun Satpol PP setempat untuk bisa melakukan penindakan. Bahkan, bisa dari aparat kepolisian,” tandasnya

Untuk diketahui, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang mencatat sedikitnya saat ini ada 18 kegiatan/ lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Sampang. Sayangnya, hanya tiga lokasi yang mengantongi izin resmi dari pemerintah. Usut punya usut, 15 lokasi yang belum mengantongi izin tersebut nekat melakukan melakukan aktivitas pertamabangan dengan alasan sedang melakukan pengajuan izin.

“Sampang ini ada 18 lokasi pertambangan galian C. Dari jumlah itu, baru tiga lokasi yang berizin, ketiganya (satu per satu berada) di Kecamatan Kota Sampang, Kecamatan Kedungdung, dan Kecamatan Tambelangan,” kata Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) DLH Sampang Moh Zainollah.

Dia menjelaskan, saat ini baru ada 6 lokasi galian C yang sedang mengurus izinnya. “Kalau di wilayah utara itu tidak ada yang mengantongi izin,” tambahnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan tindakan terhadap sejumlah lokasi tambangan galian C yang belum berizin namun tetap beroperasi dengan memasang banner peringatan. Jika peringatan itu tidak diindahkan maka pihaknya akan dilakukan langkah penertiban. “Jika tidak diindahkan, nanti kami tertibkan dan kami tutup paksa galian C-nya, ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif terhadap para pemilik tambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum izinnya lengkap.

“Saya minta agar ditutup dulu (lokasi tambangnya, red). Jika izinnya tidak ada, saya imbau agar diurus dulu. Seluruh pemilik juga sudah saya panggil,” ungkapnya. (dul/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *