Komisi I DPRD Sampang Ingin Penyaluran BLT Dana Desa Tepat Sasaran

MADURANEWS.CO, Sampang- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meninginkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tepat sasaran. Itu, agar bantuan yang dikemas sebagai stimulus ekonomi itu berdampak signifikan pada kondisi perekonomian masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, komisi yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan itu meminta masing-masing stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang saling berkoordinasi terkait pendataan dan kriteria penerima bantuan tersebut. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sampang yang juga menangani bantuan sosial (bansos) selama ini, seperti PKH dan bansos lainnya. Itu untuk menyelaraskan data agar tidak terjadi penerima bantuan ganda.

DPMD yang menjadi dinas teknis harus melakukan validasi, verifikasi dan evaluasi nama-nama penerima dari hasil pendataan yang dilakukan di tingkat desa. “Perlunya sinergitas antar dinas terkait, semisal Dinas Sosial yang memiliki data penerima PKH dan BPNT serta bantuan lainnya, sehingga bisa meminimalisir terjadinya tumpang tindih nama penerima nantinya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Ubaidillah, Minggu (26/4/2020).

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ada beberapa skema program yang disiapkan untuk masyarakat sebelum, sedang, dan sesudah bencana baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang harus dipantau untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak ada tumpang tindih data penerima.

Beberapa program tersebut, antara lain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sembako, Bantuan Tunai Pusat, BLT Dana Desa, Prakerja Disnaker, Jaring Pengaman Sosial Pemerintah Provinsi, Bantuan Pemulihan Ekonomi saat dan pasca Covid-19, dan Radar Bansos Warga Pendatang. 

Sedangkan untuk kategori BLT Dana Desa yang berhak menerima adalah keluarga yang kehilangan mata pancaharian, belum terdata di program PKH, BPNT, Bantuan Pra Kerja, dan keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis.

“Nah, yang terjadi di bawah saat ini adalah masyarakat masih bias untuk mengetahui kategori penerima BLT yang sesuai dengan ketentuan. Makanya perlu ada peran serta gugus tugas di tingkat desa serta pendampingan yang nyata dari semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Dia mewanti-wanti agar program BLT Dana Desa tidak dipolitisir mengingat sebantar lagi akan ada Pilkades serentak. “Ini bencana nasional. Jadi hindari praktik kongkalikong dan main mata saat proses pendataan, apalagi politik desa,” harapnya.

Dijelaskannya, kategori terdampak bencana Covid-19 masih belum ditentukan secara detail, bahkan orang yang masuk kategori memiliki ekonomi sedangpun bisa dikatakan layak menerimanya. Misalnya, penyedia layanan biro perjalanan, secara kasat mata mereka memiliki strata ekonomi mencukupi, akan tetapi setelah pembatasan aktivitas oleh pemerintah maka sontak akan menghentikan penghasilan yang diterimanya.

“Apakah ini juga berhak menerima? Sehingga perlu perpaduan data yang akurat dan syarat yang utama klasifikasi penerima bantuan ini. Jika pemerintah tidak bisa menciptakan kategori klasifikasi yang rasional maka jelas akan menimbulkan dampak resistensi sosial di masyarakat bawah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Sampang Abd Malik Amrullah menyatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar melakukan pendataan sesuai dengan yang ditentukan. Masyarakat yang sudah masuk daftar penerima manfaat dari bantuan pemerintah tidak boleh dimasukkan lagi ke program tersebut.

“Saat ini prosesnya sedang berlangsung untuk pendataan, bahkan sebagian desa sudah melakukan musyawarah tingkat desa untuk diusulkan ke tingkatan di atasnya,” katanya.

Dalam proses pendataan penerimaan bantuan tersebut, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Selain itu, pengawasan dan pemantauannya melibatkan aparat dan pihak terkait terutama gugus tugas di tingkat desa.

“Yang jelas data yang masuk akan dievaluasi dan diverifikasi terlebih dahulu. Kami ingin bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

“Sesuai dengan regulasi, warga miskin yang bisa menerima BLT melalui Dana Desa adalah yang tidak tercover bansos lainnya,” jelasnya. (dul/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *