MADURANEWS.CO, Sampang– Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah ditetapkan (20/09/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memastikan kalau tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disebabkan oleh DPT.
Pilkada serentak 2024 KPU Sampang menetapkan DPT sebanyak 737.832 pemilih, dengan rincian 359.665 pemilih laki-laki dan 378.167 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 14 Kecamatan, 186 Desa/ Kelurahan, dan 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah DPT Sampang itu tertuang didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Nomor 803 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, salah satu yang tak kalah penting dalam tahapan Pilkada adalah yang berkaitan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap. DPT telah pihaknya tetapkan dengan jumlah 737.832 pemilih se-Kabupaten Sampang. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu berdasarkan DAK 2 tahun 2024 sebanyak 1.007.272 penduduk.
“Selisih antara jumlah penduduk dengan DPT Pilkada tahun 2024 sebanyak 26,7 persen,” katanya, Selasa (24/09/2024).
Aliyanto menjamin bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sampang tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang yang timbul dari Daftar Pemilih Tetap. Selain itu, dia juga berharap kalau tidak akan ada PSU yang disebabkan masalah lainnya.
“Kami KPU Kabupaten Sampang memastikan tidak akan ada pemungutan suara ulang yang diakibatkan DPT,” tegasnya. (san)