MADURANEWS.CO, Sampang– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadol mengatakan, kalau pihaknya memiliki tanggung jawab bagaimana masalah yang ada di Lorensia Resto dan Cafe itu bisa segera selesai dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita di DPRD merasa bertanggung jawab, merasa harus mengambil sikap, memediasi antara Satpol PP, Dinas Perizinan (DPMPTSP) terkait mengkonfirmasi kegiatan yang ada di Cafe Lorensia,” katanya, Jum’at (23/08/2024).
Dia mengungkapkan, bahwa izin dari Lorensia Resto dan Cafe untuk Rumah Makan, Cafe, dan Karaoke. Hal itu yang menurut dia dijelaskan oleh Dinas Perizinan setempat pada pihaknya. Adanya penjualan miras di Lorensia Resto dan Cafe itu menyalahi Perda, dan juga di dalam Nomor Induk Berusahanya (NIB) tidak ada untuk berjualan miras. Sehingga pada audiensi kemarin itu kesepakatannya mengarah bahwa Lorensia Resto dan Cafe itu akan ditutup.
“Yang meresahkan itu melanggar Perda trantibum, cuma itu sifatnya masih abstrak, dan belum pasti, Sehingga kita masih perlu mengkaji itu melanggar atau tidak,” tuturnya.
Kemaren (22/08/2024), pihaknya menerima audiensi dari Aliansi Ulama Sampang di ruang Komisi Besar DPRD Sampang. Menurut Fadol, mereka meminta pihaknya bersikap terkait dengan apa yang terjadi di Lorensia Resto dan Cafe.
Pada Sabtu (17/08/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah ulama dan masyarakat melakukan sidak ke Lorensia Resto dan Cafe. Disana masyarakat menemukan adanya miras, dan dugaan kegiatan Prostitusi.
Dengan ditemukannya barang dan kegiatan yang tidak ada diizinnya itu Lorensia Resto dan Cafe diduga telah melanggar dan menyalahi izin yang diberikan oleh Dinas Perizinan setempat. Yang mana dinas terkait tidak memberikan izin untuk penjualan miras dan kegiatan sebagaimana ditemukan masyarakat tersebut. (san)