Kantor Bea-Cukai Madura Bakar Duit Rp 5,4 M

MADURANEWS.CO, Pamekasan- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura membakar uang senilai Rp 5,4 miliar pada Jum’at (29/10/2021). Nilai uang itu berupa 5,3 juta batang rokok ilegal yang disita oleh KPPBC  TMP C Madura selama 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021.

Pemusnahan BB rokok illegal tersebut digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Hadir dalam acara tersebut jajaran KPPBC TMP C Madura dan sejumlah stakeholders dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, serta para awak media.

Kepala KPPBC TMP C Madura Yanuar Calliandra menjelaskan, dari BB rokok ilegal senilai Rp 5,4 M terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 M. Selain melakukan penyitaan BB rokok ilegal, pihaknya juga telah melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan bi bidang cukai.

”KPPBC TMP C Madura menggandeng pemerintah daerah pada 4 (empat) kabupaten yang ada di Pulau Madura, melakukan edukasi di berbagai kalangan mulai dari usia anak sekolah, pesantren, pelaku seni, pedagang pasar, petani, nelayan, hingga berbagai tokoh masyarakat,” katanya saat press realese. Edukasi itu juga digalakkan melalui berbagai saluran media, baik cetak maupun elektronik.

Di samping itu, KPPBC TMP C Madura juga melakukan upaya represif dan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa rokok ilegal. Peningkatan pengawasan ini berupa operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patrol darat, serta pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap rokok ilegal.

”Semua upaya tersebut sebagai komitmen kami untuk memberantas rokok ilegal sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madura Zainul Arifin menambahkan, produksi dan peredaran rokok ilegal mayoritas berada di Kabupaten Pamekasan. Jutaan BB rokok ilegal tersebut mayoritas merupakan hasil sitaan dari wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Disusul kemudian Kabupaten Sumenep, Bangkalan, dan paling sedikit di Sampang.

”Karena pusat tembakaunya di Pamekasan, jadi mayoritas kami temukan (rokok ilegal) itu di sini (Pamekasan, red). Beberapa kami temukan juga di (Kabupaten) Sumenep,” tuturnya. (lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *