MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan, Senin (13/01/2025).
Acara yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang Mohammad Iqbal Fathoni, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Mohammad Farok, tokoh ulama dan masyarakat, Ormas keagamaan, dan beberapa organisasi kepemudaan.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, bahwa acara yang dilaksanakan oleh pihaknya merupakan acara Public Hearing terkait Raperda Penyelenggaraan Hiburan. Yang mana Raperda tersebut sudah melalui tahapan pembahasan internal di DPRD Kabupaten Sampang, yang melibatkan leading sektor beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan pembahasan Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 itu menurut Farok pihaknya mengundang para tokoh yang tujuannya adalah meminta masukan dan saran terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan. Hal itu dilakukan supaya hal-hal yang bertentangan ataupun yang tidak sesuai dengan norma-norma agama, dan norma-norma kebudayaan dapat diatur dan dituangkan dalam Raperda Inisiatif DPRD Sampang tersebut.
“Tujuan Public Hearing itu adalah meminta masukan dan saran, terutama kepada para kiyai, dan tokoh agama lainnya,” katanya.
Dia mengungkapkan, kalau dari adanya Public Hearing yang diselenggarakan itu menghasilkan beberapa hal bersama tokoh kiyai, tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda. Yaitu, tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu, yang diantaranya Diskotik, Bioskop, dan Karaoke tertutup. Tempat tersebut disepakati dilarang karena menurut dia para kiyai dan ulama, masyarakat Sampang belum siap dengan hiburan tersebut.
“Hiburan yang disepakati tidak boleh beroperasi di Kabupaten Sampang itu karena identik dengan hal-hal kemaksiatan. Dan hal-hal tersebut yang memang harus kita jaga bersama, karena para kiyai-kiyai sepuh dan ulama sepakat bahwa hal-hal yang mendekati ataupun berindikasi ke kemaksiatan itu tidak boleh beroperasi di Kabupaten Sampang melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan,” ungkapnya.
Ia kemudian menuturkan, bahwa setelah Public Hearing itu dilaksanakan, tahapan selanjutnya dari Raperda tersebut ialah fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur, yang itu akan segera pihaknya lakukan dalam waktu dekat ini. Karena fasilitasi itu menurut Farok akan memakan waktu yang cukup lama.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan merupakan Raperda tahun 2024, dan pembahasannya sudah selesai ditahun 2024 kemarin,” pungkasnya. (san)