Jakfar Merasa Ditipu Suparman dalam Pengurusan Pajak-BBN Mobil

MADURANEWS.CO, Sampang– Seorang pria asal Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, merasa telah ditipu oleh temannya sendiri dalam mengurus pajak dan balik nama surat-surat kendaraannya.

Warga Desa Patarongan, Mohammad Jakfar menceritakan, kalau kronologi dirinya merasa ditipu berawal dari mobil dirinya yang berjenis Karimun Estilo tanggal 3 Maret 2024 sudah waktunya bayar pajak. Yang kebetulan disitu pajak kendaraannya sudah nunggak 3 tahun dengan tahun 2024-nya. Ketika dirinya mau bayar pajak ke Samsat Sampang, ternyata sudah diblokir dan tidak bisa, serta harus mengurus ke Samsat setempat, yaitu Samsat Ketintang Surabaya Selatan. Karena plat nomor kendaraannya berleter L.

“Kemudian saya minta tolong ke teman saya yang bekerja di biro jasa pembayaran pajak, namanya Suparman, berdomisili di Perumahan Griya Anugrah Bangkalan,” ujarnya, Rabu (14/05/2025).

Menurut Jakfar, dirinya ketemu sama Suparman pada tanggal 06 Maret 2024 yang dirinya minta tolong untuk mengurus surat-surat dan pajak mobilnya di Samsat Sampang. Karena kebetulan Suparman menurut Jakfar ada di Sampang ngurus surat-surat juga disana. Di Samsat Sampang mobilnya di gesek, dan di cek blokirnya. Setelah di cek blokirnya kemudian dirinya menyerahkan ke Suparman yang bekerja di jasa pembayaran pajak dan balik nama. Artinya, menurut Jakfar, Suparman bersedia mengurus pajak dan balik nama mobil dirinya. Setelah ditotal dan di cek ke Samsat Ketintang Surabaya Selatan kemudian dikalkulasi biayanya semua total dengan biaya jasanya sebesar Rp 9 juta.

Nemun menurut dia setelah dirinya membayar ke Suparman, sampai sekarang dirinya belum menerima STNK dan BPKB mobilnya yang telah diurus dalam kurun waktu satu tahun lebih. Ia merasa curiga ke Suparman, karena ketika dirinya bertanya, jawaban Suparman masih mencari KTP pemilik pertama dari mobil tersebut di Surabaya Selatan dan jawaban kedua sudah selesai. Tidak sekali, dua kali menurut dia dirinya menanyakan hal tersebut ke Suparman. Bahkan ada sekitar 5 kali (Juni, September, Oktober, dan Desember 2024, serta tanggal 3 Mei 2025) dirinya menanyakan progres dari pengurusan pajak dan balik nama kendaraannya. Namun disitu belum ada kejelasan dari Suparman.

“Setelah itu saya bayar (Rp 9 juta) ke Suparman karena dia sanggup dan janji kalau 3 bulan selesai setelah tanggal 6 Maret 2024 tersebut,” tuturnya.

Sementara disisi lain, Suparman menyampaikan, kalau masalah pajak, dan balik nama mobil Jakfar sudah selesai semua. Namun karena biayanya masih kurang Rp 3 juta dalam proses pengurusan, STNK dan BPKB-nya belum bisa diurus oleh temannya yang ngurus. Artinya, temannya yang ngurus berkas milik Jakfar belum bisa diperkenankan mengambil. Menurut Parman, temannya yang ngurus di Samsat Ketintang Surabaya meminta dirinya untuk ngomong ke Jakfar masalah kekurangan tersebut.

“Bahkan BPKB pun setelah STNK itu berkisar 4 bulan, tapi disini keluarnya berbarengan. Dan itu sudah difoto dan dikirimkan ke kak Jakfar. Insyaallah Senin besok ini sudah ada di saya, dan saya tetap usahakan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *