MADURANEWS.CO, Sampang– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di Proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Mandangin, harus menjadi catatan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) terkait Kinerja CV Andien yang kurang baik. Supaya catatan tersebut menjadi dasar pertimbangan Pemerintah untuk memakai jasa CV tersebut kembali dalam proyek Strategis lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sampang, Nurul Sarifah mengungkapkan, bahwa pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin masuk proyek Strategisnya Pemkab Sampang. Sehingga pihaknya tidak bisa memutus kontrak dengan CV Andien sebagai pelaksana pembangunan. Keputusan tidak memutuskan kontrak tersebut menurut dia, karena hasil rapat pihaknya dengan Pj Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, yang juga diikuti oleh Kejaksaan, tidak memperkenankan pemutusan. Karena pemutusan tersebut akan berakibat, pihaknya yang harus menyusun ulang anggaran, pembangunan akan lebih lama, dan pusat layanan kesehatan tersebut tidak segera bisa dinikmati oleh masyarakat Pulau Mandangin.
“Kita ingin yang terbaik, juga ingin pekerjaan itu cepat selesai, dan cepat berfungsi untuk pelayanan bagi masyarakat. Kalau diputus kontrak, kita harus menganggarkan lagi, dan akan lebih lama lagi,” katanya, Jum’at (16/05/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyampaikan, bahwa dari rekomendasi Pansus meminta agar diaudit ulang. Dan selama tidak ada laporan kerusakan, menurut dia susah untuk dilakukan audit ulang atas pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin. Apalagi Pemkab Sampang telah mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025. Dan pembangunan Pusat Pelayanan Kesehatan tersebut pembangunannya juga sudah selesai. Dan BPK hanya meminta CV Andien sebagai pelaksana mengembalikan uang sebesar Rp 44 juta, dan itu juga sudah dikembalikan.
“BPK sudah memberikan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang, yang berupa Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Dengan adanya catatan seperti pengembalian oleh BPK, CV Andien bisa dikatakan kalau kinerjanya kurang baik. Namun kalau untuk tidak bisa diikutkan lagi menurut dia tentu tidak bisa. Karena yang dirinya tahu CV itu tidak boleh ikut tender lain apabila sudah di blacklist dan putus kontrak. Sedangkan syarat blacklist itu CV harus diputus kontrak terlebih dahulu. Sedangkan CV yang menjadi pelaksana pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin belum pernah diputus kontrak. Artinya, CV tersebut masih bisa ikut tender.
“Sedangkan layak tidaknya itu nanti tergantung kualifikasinya. Tapi inikan harusnya masih menjadi catatan. Jadi Dinas itu harus memberikan catatan mengenai CV tersebut bahwa kinerjanya kurang bagus,” tandasnya. (san)