Gugatan PAW Anggota DPRD Sampang Dedi Dores Mulai Disidangkan 

MADURANEWS.CO, Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang Perdata terkait gugatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Dedi Dores.

Sidang pertama itu dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal, yang didampingi Hakim Anggota Agus Eman dan Ivan Budi Santoso.

Pengacara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Joe Hasyim Wai Mahing mengatakan, dalam sidang pertama itu majelis hakim melakukan pengecekan terhadap identitas dari masing-masing kuasa hukum. Adapun yang di cek diantaranya ialah Surat kuasa pengacara baik penggugat ataupun tergugat, berita acara sumpah bagi pengacara yang ber-SK. Hal itu menurutnya hal yang lumrah dalam sidang Perdata yang bersifat khusus dan umum.

“Sidang pertama ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda majelis hakim, melakukan pemeriksaan kelengkapan secara Formil tentang identitas dari kuasa hukum masing-masing tergugat,” katanya kepada awak media, Rabu (08/03/2023).

Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata harus dilakukan pemanggilan dan sudah disepakati dikasih waktu 2 Minggu dari hasil kesepakatan bersama di sidang pertama. Untuk sidang kedua dengan agenda panggilan bagi turut tergugat yang tidak hadir. Dan untuk para tergugat yang hadir dan belum melengkapi berkas yang diminta majelis hakim, untuk sidang kali berikutnya juga diminta untuk dilengkapi.

“Ada turut tergugat 1 sampai tergugat 5. Turut tergugat 4 dan 5 yakni KPU dan Bawaslu kabupaten Sampang hadir. Sedangkan turut tergugat 1 Gubernur, tergugat 2 Bupati Sampang, dan tergugat 3 Pimpinan DPRD kabupaten Sampang tidak hadir,” ungkapnya.

Disisi lain, kuasa hukum penggugat, Abdurahman menyampaikan bahwa ada beberapa pihak yang ia nilai melawan hukum dan digugat ke PN Kota Bahari terkait pemberhentian kliennya.

“Ada beberapa tergugat yang kami gugat ke PN ini, itu yang melakukan perbuatan yang merugikan klien kami,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, kliennya sampai saat ini belum tahu alasan partainya kenapa dia di berhentikan. Karena menurut Abdurrahman, sampai saat ini kliennya belum menerima sepucuk suratpun yang berupa pemberitahuan dan pemberhentian itu. 

“Klien kami itu diberhentikan dari pengurus partai yang menurut kami itu tidak prosedural. Yang pertama klien kami tidak diberi tahu secara langsung, surat itu tidak pernah sampai. Dan alasannya pun menurut kami juga tidak jelas kenapa diberhentikan,” tuturnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *