DPRD Sampang Inisiasi Raperda Desa Wisata, Bupati Bilang Begini

MADURANEWS.CO, Sampang– Agar bisa memberikan kepastian hukum bagi Desa Wisata, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menginisiasi terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata.

Bupati Sampang menyambut Raperda yang diinisiasi oleh Legislatif Sampang tersebut. Namun orang Nomor satu di Kabupaten Sampang itu juga mengingatkan agar dalam pembentukan Raperda tersebut memperhatikan Undang-undang dan Perda yang sudah ada agar tidak tumpang tindih nantinya.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok menjelaskan bahwa akan banyak manfaat dan kontribusi Raperda Desa wisata yang diinisiasi oleh pihaknya. Namun, Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan program pemberdayaan yang nyata. Berupa peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Desa agar mampu bersaing dan mengelola potensi wisata secara mandiri. 

Dukungan regulasi yang berpihak kepada masyarakat Desa menurut Politisi PKB itu akan menjadi penentu apakah Desa wisata dapat berkembang secara berkelanjutan atau hanya menjadi fenomena sesaat.

“Desa wisata tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terhadap penciptaan lapangan kerja, pemerataan kesempatan usaha, pelestarian lingkungan, serta penguatan identitas budaya lokal,” katanya saat Paripurna, Rabu (22/10/2025).

“Kehadiran Perda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Desa wisata, dan mekanisme tata kelola Desa wisata yang lebih terarah, mulai dari aspek perencanaan, pergelolaan kelembagaan, hingga monitoring dan evaluasi,” imbuhnya.

Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyampaikan, bahwa Raperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata harus sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, penyusunan Raperda tersebut juga perlu memperhatikan Perda Kabupaten Sampang nomor 6 tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten tahun 2025 – 2040 yang merupakan dokumen dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sampang.

“Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten/Kota,” tandasnya. (san)