DPRD Sampang Gelar Paripurna Rekomendasi LHP BPK dan Pengesahan Raperda LKPj Bupati TA 2021

MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna dengan dua agenda utama, Senin (18/7/2022). Yakni, Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2021 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021.

Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Graha Paripurna tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol bersama para wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD Sampang, jajaran Forkopimda dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Sebelum sidang paripurna dimulai, Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah membacakan presensi anggota DPRD Sampang yang hadir. “Dari 45 anggota DPRD Sampang, yang hadir dalam paripurna kali ini sebanyak 32 anggota, tidak hadir 13 anggota dengan rincian 2 anggota izin sakit dan 11 anggota Izin,” tuturnya.

“Karena jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum maka dari itu rapat paripurna bisa dimulai,” imbuhnya.

Ketua DPRD Sampang Fadol pun kemudian membuka sidang paripurna. “Dengan ucapan Bismillahirrohmanirrohim, rapat Paripurna dengan acara penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK Ri TA 2021 dan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, secara resmi kami buka,” kata Fadol sambil mengetuk palu satu kali.

Setelah itu, politisi PKB itu mempersilahkan juru bicara Panja LHP BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang TA 2021 untuk menyampaikan rekomendasinya. Disusul kemudian juru bicara Badan Anggaran (Banggar) untuk menyampaikan laporannya tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang TA 2021.

Selanjutnya, Fadol menawarkan kepada peserta sidang tentang persetujuan hasil rekomendasi Panja LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang TA 2021. Dan semua peserta sidang menyetujuinya. Baru setelah itu, Fadol mempersilahkan Bupati Sampang untuk menyampaikan pendapat akhirnya.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan terima kasih kepada semua anggota DPRD Sampang yang telah bekerja keras dalam mengkaji dan merampungkan rekomendasi LHP BPK RI dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sampang TA 2021.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terimakasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” ucapnya.

Dokumen yang telah disetuji tersebut akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar segera dievaluasi.

“Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama oleh DPRD Sampang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tuturnya. (c2/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *