DPRD Sampang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Pengesahan Raperda tentang Kerjasama Daerah, Rabu (14/05/2025).

Acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh, Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Wakil Ketua II DPRD Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kejari Sampang, Kepala PN Sampang, Sekdakab Sampang, Kepala OPD, Kepala BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Wakil Bupati Sampang, H Ahmad Mahfudz mengatakan, bahwa dalam pasal 320 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, Orang yang akrab disapa Ra Mahfudz itu mengungkapkan, kalau pada hari Kamis 17 April 2025 bertempat di kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang H Slamet Junaidi bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang tahun 2024 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi Keuangan per 31 Desember 2024 untuk Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan,” katanya.

Menurut Ra Mahfudz, pencapaian opini WTP untuk ketujuh kalinya itu merupakan sebuah tuntutan untuk pihaknya untuk terus meningkatkan kinerja. Sehingga Pemkab Sampang dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel. 

“Kami telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD melalui surat tanggal 30 April 2025 Nomor : 900/094/434.031/2025,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa secara umum setelah mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari Bapemperda dan Tim Penyusun Raperda Kabupaten Sampang terhadap Raperda tentang Kerjasama Daerah, merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Raperda tersebut merupakan amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 23 April 2025, Nomor 100.3.2/13637/013.2/2025 Perihal: Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Kerjasama Daerah,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *