MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku tidak bisa membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk Peraturan Daerah (Perda) Pembudayaan Budaya Lokal dan Tradisi, serta Perda Kepemudaan dan Keolahragaan.
Dua Perda yang disahkan tahun 2023 lalu itu merupakan Perda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, yang sampai saat ini belum ditindak lanjuti dengan perbup oleh Disporabudpar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penanggung Jawab.
Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, bahwa pembuatan perbup dari sebuah Perda itu harus sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab). Budaya dan pariwisata tidak bisa jalan sendiri-sendiri, karena harus seirama dalam Riparkab. Sementara untuk Perda Pariwisata sendiri menurutnya masih belum jalan, dan masih baru dibahas.
Perda kebudayaan juga tidak akan bisa jalan tanpa pariwisata, begitupun dengan Perda Kepemudaan dan keolahragaan. Karena Marnilem meyakini kalau pembuatan Perbup dari Perda Inisiatif DPRD Sampang itu akan tetap berbarengan meskipun perdanya berbeda-beda. Sementara untuk Perbupnya menurut Marnilem juga akan tetap berbeda.
“Kita minggu kemarin sudah rapat dengan BPPKAD tentang Riparkab yang narasumbernya itu dari Malang,” katanya, Sabtu (21/12/2024).
“Perda-Perda ini mendukung pariwisata. Budaya mendukung Pariwisata, Olahraga mendukung pariwisata. Jadi kalau Raperda pariwisata ini belum diperdakan, maka dua Raperda lainnya itu kalau dijalankan akan percuma,” imbuhnya.
Marnilem menuturkan, apabila Perda pariwisata bisa selesai ditahun 2025 mendatang, maka dua Raperda yang telah disahkan tahun 2023 lalu itu akan bisa dibuatkan perbup oleh pihaknya. Ia juga tak menampik kalau pihaknya memang belum ada komunikasi dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang terkait pembuatan perbup dua Raperda Inisiatif DPRD itu.
Lebih lanjut, menurut dia kalau Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang ada anggaran, pihaknya tinggal diperintah saja oleh Instansi pengelola keuangan daerah Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu untuk membuat Perbup. Karena pihaknya tinggal menyiapkan materinya saja. Artinya, pihaknya bisa membuatkan perbup dari dua Raperda Inisiatif DPRD itu kalau dari BPPKAD memberikan anggaran.
“Tahun 2025 mendatang dua Perda itu akan dibuatkan perbup dengan catatan Perda pariwisatanya diselesaikan terlebih dahulu,” tukasnya. (san)