Diduga Telantarkan Ibu Hamil, Komisi IV DPRD Sampang Minta Izin Praktik Bidan Dicabut


MADURANEWS.CO, Sampang- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar mencabut izin bidan yang diduga telah menelantarkan ibu hamil (bumil) hingga melahirkan di luar pagar tempat praktiknya. Itu disinyalir kuat lantaran terlambat mendapatkan layanan medis dari seorang oknum bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Komisi IV DPRD Sampang memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan bidan yang bersangkutan Sri Fuji untuk mengorek keterangan. Komisi IV ingin menyerap informasi dari berbagai pihak tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian dari anggota dewan, mengingat kejadian itu menyangkut keselamatan jiwa ibu yang hendak melahirkan yang lambat mendapat pertolongan medis.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mushoddaq Cholili mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara detail kronologis kejadian ibu melahirkan di luar pagar rumah bidan di Kecamatan Ketapang. Pasalnya, informasi yang diterima baik dari Dinkes, bidan yang bersangkutan maupun penjelasan dari pasien yang disampaikan di media tidak sama.

“Kami ingin mengetahui dan perlu mendalami bagaimana kejadian yang sesungguhnya. Mulai dari saat pasien yang harus melahirkan di luar ruang praktik bidan, serta kenapa lambannya penanganan medis dari pihak bidan hingga pasien dipulangkan dalam kondisi masih mengalami pendarahan,” jelas Mushoddaq.

Menurutnya, seharusnya penanganan terhadap bumil yang akan melahirkan tersebut ditangani dengan baik. Sebab itu berkaitan dengan keselamatan bumil dan bayi yang dikandung.

Karena itu, Musoddaq meminta Dinkes untuk memproses masalah tersebut secara serius. Jika terbukti melanggar maka bidan yang bersangkutan harus mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama pencabutan izin praktek.

“Peristiwa ini menjadi catatan dan evaluasi bagi semua bidan di Sampang supaya menjalankan tugas dan profesinya dengan baik, ikhlas dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi mengatakan, pencabutan izin praktik bidan merupakan hak preoregatif Bupati Sampang. Sementara lembaganya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktik.
“Pencabutan izin membutuhkan proses lama. Karena perlu dilakukan kajian dari berbagai aspek,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan tetap mendalami peristiwa tersebut dengan menggandeng IBI sebagai wadah organisasi profesi bidan di Sampang.
“Kalau memang nantinya di situ ditemukan adanya unsur kelalaian dari bidan Sri Fuji. Maka kami akan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin praktiknya,” tandasnya. (dul/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *