MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa pendaftaran dan penelitian persyaratan dan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 28 hari.
Devisi Teknis KPU Sampang, Fadli mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang dimulai hari ini 27 Agustus – Kamis 29 Agustus.
Setelah dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon oleh pihaknya, maka pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
“Untuk pendaftaran sampai Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang akan berlangsung selama 28 hari,” katanya kepada maduranews, Selasa (27/08/2024). (san)