Diambilkan dari DBHCHT, Biaya Hidup Disabilitas Tidak Terkena Efisiensi Anggaran

MADURANEWS.CO, Sampang– Meskipun ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memastikan bahwa bantuan biaya hidup untuk penyandang disabilitas tidak terkena efisiensi anggaran.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos PPPA Sampang, Zainal Muttaqin mengatakan, bahwa untuk pencairan biaya hidup penyandang disabilitas pihaknya masih menunggu data yang diperkirakan akan selesai dibulan maret ini. Dan sekarang data tersebut masih sekitar 70 persen, dan itupun masih dalam tahapan pengoreksian, karena ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah.

“Setelah selesai kami usulkan Surat Keputusan (SK) Bupati, Mei dengan perbankan untuk pembuatan rekening dan setelah itu sudah bisa dicairkan,” katanya kepada maduranews, Rabu (12/03/2025).

Sementara untuk Bank yang akan menjadi penyalur bantuan biaya hidup tersebut, Zainal mengaku kalau pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati Sampang. Karena menurut dia kalau pihaknya berpatokan pada dua tahun yang lalu, penyalur itu adalah Bank Sampang. 

“Kalau yang sekarang kita masih menunggu kebijakan dari Bupati penyalur itu Bank Sampang atau Bank Jatim,” tuturnya.

Zainal mengungkapkan rasa syukurnya, karena biaya hidup untuk 4000 orang disabilitas di Sampang tidak terkena efisiensi anggaran. Karena anggaran yang digunakan untuk bantuan biaya hidup tersebut berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Lebih lanjut, menurut dia tidak sepenuhnya pihaknya tidak terkena efisiensi anggaran. Karena pihaknya harus menghapus kegiatan untuk disabilitas yang sebelumnya Dinsos PPPA Sampang mengajukan Rp 130 juta untuk bantuan disabilitas yang lain. Seperti alat bantu tongkat, kursi roda dan lain sebagainya.

“Maksud saya mengajukan anggaran tersebut ialah nanti untuk disabilitas yang parah kita kasih alat bantu. Ternyata tidak diperbolehkan, maka pengajuan anggaran tersebut dihapus atau terkena dari efisiensi anggaran,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *