Data Acuan Bansos Akan Berubah Berdasarkan Inpres 4/ 2025, Ini Penjelasan Dinsos PPPA Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Meskipun sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa data yang dipakai saat ini masih Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan, bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mulai tahun ini akan beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Peralihan DTKS ke DTSEN bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial sehingga dapat lebih tepat sasaran. Sementara untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini masih menggunakan data keluarga yang terdata di DTKS sampai nanti pemerintah selesai melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial untuk memastikan data di DTSEN sudah akurat.

“Apabila DTSEN ini diberlakukan, maka DTKS tidak akan berlaku lagi,” katanya, Selasa (04/03/2025).

Erwin mengaku kalau pihaknya belum mengetahui secara detail terkait peralihan DTKS ke DTSEN. Karena  untuk sistem atau teknis pendataan untuk DTSEN ini Dinsos PPPA Sampang belum mengetahui, dan belum menerima edaran terkait DTSEN.

Lebih lanjut, DTSEN sendiri menurut Erwin Leading Sectornya ada di Badan Pusat Statistik (BPS) dan tidak di Dinsos PPPA lagi. Dan perintah dari Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan BPS untuk pendataan kebawah. Sedangkan untuk sementara data yang dipakai tahun ini masih DTKS, dan masih dalam transisi dari DTKS ke DTSEN.

“Kita belum tahu detailnya seperti apa DTSEN. Karena sekarang teman-teman masih projek pendataan di lapangan,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *