Dari Rekomendasi Pansus LKPj hingga Pengesahan 4 Raperda, DPRD Sampang Gelar Paripurna Virtual dengan 4 Agenda Penting

MADURANEWS.CO, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna virtual dengan 4 (empat) agenda penting. Paripurna itu digelar sesuai protokol Covid-19 menggunakan video teleconference untuk menghindari terjadinya kerumunan orang dalam jumlah besar.


Empat agenda yang diparipurnakan agalah (1) Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPj DPRD Sampang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang Sampang TA 2019; (1) Pengesahan 4 (empat) Raperda usulan; (3) Nota Penjelasan Bupati terhadap dua Raperda usulan; dan (4) Nota Penjelasan Bapemperda atas dua Raperda inisiatif. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sampang Fadol.

Mengikuti sidang dari Aula Pemkab Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi bersama Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Kabag Sumda Polres Sampang Syaiful Anam, Kasdim 0828/Sampang Mayor Inf. Jupri, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Irianto Prijatna Utama, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.

Ketua Pansus LKPj DPRD Sampang Alan Kaisan menjelaskan, sedikitnya ada empat rekomendasi dari hasil pembahasan dokumen LKPj Bupati Sampang TA 2019. Keempatnya berhubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan, dan pengembangan pemerataan infrastruktur di Kabupaten Sampang.

“Dari beberapa rekomendasi itu kami harap Pemkab Sampang menjadikan bahan evaluasi dan pertimbangan kinerja untuk tahun selanjutnya,” katanya usai sidang.

Selain empat rekomendasi tersebut, lanjut dia, ada tambahan point yang menjadi perhatian utama Pansus LKPj DPRD Sampang, yaitu inventarisir aset Pemkab Sampang dari semua bidang. Sebab, pihaknya selama ini kerap menjumpai sejumlah persoalan yang berhubungan dengan keberadaan dan kepemilikan aset.

“Ini menjadi fokus bersama agar keberadaan aset menjadi tanggung jawab bersama untuk mengetahui sejauh mana kontribusi aset yang dimiliki,” ujarnya.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengucapkan terimakasih atas rekomendasi Pansus LKPj tersebut. Pihaknya berkomitmen akan memperhatikan poin-poin rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi berikutnya di tahun 2020 ini.

“Poin-poin yang sudah mencapai target akan kita tingkatkan begitu juga yang belum mencapai target akan kita evaluasi,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan bahwa rapat Paripurna tersebut sempat molor karena belum mencapai kuorum. Dan baru mencapai kuorum dua jam kemudian dari jadwal yang telah ditentukan. Rapat kemudian dimulai dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 31 orang.

“Sidang sempat tertunda akibat tidak kuorum. Namun setelah lengkap (kuorum, red) maka sidang dilanjutkan dan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Dijelaskannya, empat Raperda yang disahkan adalah (1) Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan Tahun 2019-2039; (2) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; (3) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan (4) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Setelah penyampaian rekomendasi Pansus LKPj dan pengesahan 4 Raperda tersebut, Paripurna dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Nota Penjelasan Bapemperda tentang 2 Raperda inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Sampang tentang 2 Raperda usulan pada Propemperda 2020. Dua Raperda usulan itu tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. (dul/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *