BPN Kabupaten Sampang Belum Terapkan Permen Agraria Nomor 1 Tahun 2021

MADURANEWS.CO, Sampang- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang belum menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Peremen itu mengatur tentang sertifikat tanah elektronik yang bertanda tangan digital.

Ketentuan tanda tangan elektronik pada sertifikat tanah tertuang dalam Pasal 4 ayat (4) Permen Angraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sampang Samsul Hadi mengatakan, pihaknya saat ini masih belum menerapkan tanda tangan elektronik pada saertifikat tanah. Sebab, kantor ATR yang lain juga masih banyak yang belum menerapkan tanda tangan elektronik.

“Belum ada di Sampang sejauh ini (sertifikat tanah dengan tanda tangan elektronik, red). Jangankan di Sampang, Surabaya saja juga belum menerapkan,” katanya.

Sekedar informasi, jika Permen ATR 1/2021 tersebut telah diterapkan, nantinya pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data lama, akan dapat dilaksanakan secara elektronik. (c2/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *