Begini Cara Mendirikan Lembaga Pendidikan di Bawah Naungan Kemenag

MADURANEWS.CO, Sampang– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa tidak sulit untuk bisa mendapatkan izin operasional pendirian suatu lembaga pendidikan. Baik itu pendidikan Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). 

Staf Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Sampang, Agus Mustofa Kamil mengatakan, bahwa yang bisa mengajukan Izin operasional pendirian itu bisa lembaga atau perorangan. Pertama mereka harus datang ke pengawas di kecamatan setempat untuk mengajukan izin operasional. Dari pengajuan izin operasional itu, pengawas kemudian melakukan verifikasi. 

“Jadi lembaga atau perorangan itu datang ke pengawas untuk menyampaikan keinginan mendirikan suatu lembaga, baik itu RA, MI, MTs, maupun MA,” katanya kepada maduranews, Jum’at (27/09/2024).  

Sementara untuk syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan oleh lembaga maupun perorangan ialah Ikrar wakaf tanah, adanya gedung dan siswa, serta jauh-tidaknya lokasi lembaga dengan lembaga lain. Karena lembaga yang mengajukan permohonan izin operasional untuk jarak harus jauh dengan lembaga lain, yaitu kurang lebih 1 km. 

“Dulu siswa adalah syarat utama dari pengajuan operasional sekolah, namun sekarang syarat utamanya adalah tanah, gedung, dan ada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham),” ungkapnya. 

Agus juga menuturkan, kalau persyaratan pengajuan izin operasional itu cukup mudah dan pengajuannya pun diajukan melalui aplikasi. Namun untuk dua tahun terakhir ini aplikasi tersebut masih ditutup, dan ditutupnya pun dirinya belum mengetahui sampai kapan, karena menurut dia tidak ada pemberitahuan. 

“Enggak sulit kok untuk pengajuan itu, kalau persyaratan sudah ada, kita tinggal verifikasi saja,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *