Bawaslu Sampang Klaim Tak Temukan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa sepanjang masa kampanye 2024 dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari, Bawaslu Sampang tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta dan Tim pemenangan peserta pemilu.

Anggota Bawaslu Sampang, Morsidi Ali Syahbana mengatakan, bahwa kalau untuk data keseluruhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pihaknya turunkan mulai dari APK yang penempatannya menyalahi aturan sampai ke masa tenang menjelang hari H Pemilu ini dirinya tidak mengetahui. 

“Kalau jumlah APK yang diturunkan selama tiga tahap, empat tahap, dan sekarang juga sedang berlangsung bagi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ditingkat Desa. Sedangkan untuk data keseluruhan APK yang diturunkan itu ada di mas Adi, dan itu harus ditabulasi dulu se-provinsi,” katanya, Senin (12/02/2024).

Sementara Anggota Bawaslu yang lain, Purnidi Sutrisno menyampaikan, bahwa untuk pelanggaran Pemilu di Sampang sepanjang masa kampanye pemilu 2024 itu tidak ada. Yang terjadi itu menurut Purnidi rata-rata permasalahan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bukan wewenang dari instansinya.

“Dan selama masa kampanye Bawaslu Sampang juga tidak menemukan temuan, tidak menerima laporan, dan tidak melakukan penanganan terkait pelanggaran. Karena rapat umum di Sampang jarang dan bahkan tidak ada,” pungkasnya. (san)