Bapemperda akan Segera Tindaklanjuti Aspirasi Raperda LGBT

MADURANEWS.CO, Sampang- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dalam waktu dekat Akan segera melakukan Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Hal itu dilakukan untuk menyikapi usulan Pembentukan Perda LGBT yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bahari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sampang, Kamis(26/01/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores mengatakan sangat senang dengan usulan beberapa Perda yang disampaikan Oleh MUI Kota Bahari tentang LGBT, Terorisme dan perjudian. Karena menurutnya sampai saat ini tidak ada regulasi yang melarang Pemda untuk membuat Perda.

Namun dia mengaku kalau usulan perda itu tidak bisa Pihaknya bahas dan buat tahun ini dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah ada dan akan dibahas ditahun 2023 ini.

“Konsen kami disini memang tidak ada peraturan yang melarang pemerintah daerah membuat perda. Justru kami sangat sepakat sekali dan insyaallah nanti kita masukkan ke prolegda tahun 2024, karena di 2023 ini sudah berjalan Raperda yang sudah ditetapkan perda-perda yang akan dibahas ditahun 2023,” katanya.

Dia mengaku sangat senang, membuka pintu selebar-lebarnya dan juga menyepakati perda usulan MUI tersebut karena menurutnya kita memang diidentikkan dengan suatu hal yang islamiah, agamis. Tapi belum ada aturan yang mengatur. Menurutnya Usulan Perda yang disampaikan oleh MUI kota Bahari itu tidak bisa dipungkiri adalah koreksi bagi pihaknya. Dan dia sebagai ketua Bapemperda juga  berterimakasih atas koreksi dan masukan-masukan yang diberikan oleh MUI. Mau diakui atau tidak baik itu perjudian, LGBT dan juga terorisme, itu akan merongrong jiwa-jiwa keislaman, kerukunan-kerukukan masyarakat Sampang, terutama generasi-generasi selanjutnya.

“Mengenai tentang perjudian dan juga generasi itu tadi, fungsi kami disini adalah lebih kepencegahan bukan penindakan. Artinya sebelum hal tersebut terjadi, perda tersebut akan mengatur, mengantisipasi agar hal tersebut tidak meluas dan tidak diberlakukan. Dan domainnya adalah eksekutif yakni Satpol PP dan kemudian kepolisian itu sendiri,” tuturnya.

Saat di singgung bisa tidaknya Perda LGBT itu dimasukkan ke Propemperda tahun 2023 ini, dirinya mengaku sangat siap dengan izin pimpinan dan Anggaran yang disiapkan. Dan juga memilah Prolegda tahun 2023 ini, mana yang bisa ditunda pembahasannya, Dan digantikan dengan Perda LGBT.

“Kembali kepada anggaran memungkinkan dan direstui oleh pimpinan kami siap untuk membahas perda LGBT itu. Kalau untuk memproses bekerja kami siap 24 jam. Asalkan ada anggaran yang sudah ada yang diamanahkan kepada kami,” pungkasnya. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *