Anggarkan Bansos Pandemi Rp 87 M, Dewan Minta Pemkab Sampang Perhatikan 3 Hal Ini

MADURANEWS.CO, Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menganggarkan bantuan sosial (Bansos) dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 sebesar Rp 87,1 miliar. Anggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, tertanggal 23 April 2020.

Anggaran tersebut dibuat setelah Pemkab Sampang melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Adapun anggaran total untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 137,1 miliar. Dari angka itu, sebanyak Rp 87,1 miliar dialokasikan untuk Bansos pandemi. Anggaran itu disiapkan untuk program jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak pandemi agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam menyalurkan Bansos yang cukup fantastis tersebut. Komisi yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan itu meminta pemerintah melakukan pemetaan secara tepat agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lainnya, baik yang dari provinsi maupun pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Komisi I meminta Pemkab Sampang agar memperhatikan tiga hal dalam penyaluran Bansos tersebut, yaitu pelaksanaannya harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat, penyalurannya harus dilaksanakan sesegera mungkin secara cepat dan tepat.

“(Dan yang) terakhir, mekanisme penyaluran jaring pengaman sosial ini dilakukan seefisien mungkin, menggunakan cara-cara praktis dan tidak menyulitkan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Ubaidillah, Sabtu (16/5/2020).

Dijelaskannya, realisasi program kegiatan Bansos tersebut secara umum harus dimulai setelah dilakukan penetapan. Hanya saja, pihaknya hingga kini mengaku belum menerima salinan surat pengunjuk teknis (juknis) secara resmi. “Sebelumnya kami bersama TAPD dan dinas terkait telah melakukan pembahasan, namun hingga kini belum ada juknis yang jelas,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan juknis yang jelas terkait realisasi bantuan yang bersumber dari program jaring pengaman sosial tersebut mutlak diperlukan. Sebab, saat ini sudah ada beberapa program bantuan sosial sehingga ada potensi terjadinya tumpang tindih nama penerima manfaat jika tidak diatur dalam juknis yang jelas.

“Jadi perlu dipahami bersama bahwa hadirnya program pengaman sosial ini untuk meng-cover sejumlah masyarakat miskin yang tidak tersentuh bantuan sosial masa pandemi virus Corona. Terutama (yang belum tersentuh) BLT dana desa,” ujarnya.

Maka itu, pihaknya berharap Pemkab Sampang segera membentuk juknis tentang realisasi program jaring pengaman sosial sehingga masyarakat yang tidak ter-cover bantuan sosial lainnya dapat menerima manfaat dari bantuan tersebut.

“Beberapa polemik realisasi bantuan yang sudah ada menjadi bahan evaluasi tentang validasi dan akurasi bantuan ini. Karena tidak semua masyarakat terdampak menerima bantuan sosial yang bersumber dari BLT dana desa dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat,” ucapnya. (dul/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *