MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga anggaran tersebut tidak bisa semerta-merta dialihkan untuk kegiatan prioritas daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam mengatakan, bahwa kegiatan untuk DBHCHT pedoman yang digunakan oleh Pemkab Sampang maupun pemerintah provinsi menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yang disitu bentuk peraturan menteri keuangan yang dikeluarkan bisa berubah setiap tahunnya. Sedangkan tahun 2026 PMK yang dipakai oleh Pemkab Sampang adalah PMK tahun 2024. Yang disitu kegiatan dari anggaran DBHCHT sudah ditentukan dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain diluar PMK.
“Kebetulan untuk PMK yang dipakai pada tahun 2026 yang mana pedomannya adalah PMK nomor 72 tahun 2024. Di mana di situ tidak dimungkinkan atau ada pilihan untuk mengalihkan kegiatan DBHCHT untuk kegiatan lain-lain yang ditentukan oleh PMK,” katanya kepada maduranews, Rabu (25/06/2025).
Barri menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 berbeda dengan PMK nomor 206 yang dijadikan pedoman kegiatan oleh Pemkab Sampang pada tahun 2023 dan tahun 2024. Karena dalam PMK 206 yang dipakai pada tahun lalu dan sebelumnya itu penggunaan atau kegiatan yang bersumber dari DBHCHT dapat dialihkan untuk kegiatan prioritas daerah lainnya.
“Di PMK 206 itu memang ada pilihan untuk mengalihkan kegiatan DBHCHT untuk prioritas kegiatan daerah lainnya. Sedangkan untuk PMK terbaru itu peruntukannya sudah ditentukan, untuk kegiatan DBHCHT,” tuturnya.
Ia menambahkan, kalau proses persetujuan atau penyusunan kegiatan untuk DBHCHT harus melalui rekonsiliasi atau asistensi. Yakni, kalau untuk bidang penegakan hukum harus asistensi dengan Beacukai. Sedangkan untuk kegiatan lainnya harus asistensi dengan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pengalihan kegiatan DBHCHT meskipun mau mengajukan ke provinsi dan pusat pasti ditolak kalau diluar yang diatur dalam PMK,” tegasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Kustantinah menyampaikan senada dengan stafnya, bahwa Pemkab Sampang tidak bisa ujuk-ujuk merubah kegiatan yang anggarannya bersumber dari DBHCHT. Karena Pemkab Sampang harus mengikuti regulasi pemerintah pusat yang mengatur menu kegiatan dari anggaran tersebut.
“Anggaran DBHCHT itu untuk kegiatannya sudah ada menu sendiri dan dibahas di tahun sebelumnya. Jadi kita tidak bisa serta merta merubah atau mengalihkan anggarannya karena semua kegiatan di verifikasi oleh provinsi,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Fraksi Amanat Bintang Nasional DPRD Sampang sebelumnya mengusulkan dalam Rapat Paripurna (20/06/2025) agar anggaran DBHCHT dialihkan atau Relokasikan pada sektor infrastruktur untuk memenuhi anggaran yang terdampak efesiensi. (san)