MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa ada kemungkinan dalam waktu dekat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) statusnya akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan, kalau Dinsos PPPA Sampang tidak memiliki kewenangan lebih terhadap pendamping PKH. Karena menurut dia kewenangan terhadap pendamping PKH itu sepenuhnya ada di pusat. Sedangkan Dinsos PPPA Sampang sendiri hanya sebagai pembina terhadap pendamping PKH yang ada di Kabupaten berjuluk Kota Bahari tersebut. Yang disitu pihaknya hanya memantau dan memonitoring kinerja dari pendamping PKH.
“Kalau pendamping itu mulai dari Perekrutan, Surat Keputusan (SK) sampai Gajinya dari pusat, dan kami tidak ada kewenangan disitu,” katanya, Sabtu (08/03/2025).
Sementara untuk jumlah pendamping PKH sendiri di Sampang, Mulai dari tahun 2024-2025 ini belum ada penambahan. Bahkan menurut dia mulai dirinya pindah ke Dinsos PPPA Sampang tahun 2020 sampai sekarang belum ada penambahan. Namun kalau pengurangan sudah pasti ada dari beberapa pendamping yang ada. Baik itu karena yang meninggal, maupun yang pindah kerja atau profesi.
“Yang jelas kalau dari tahun 2020 pendamping PKH di Sampang kurang lebih ada sekitar 250,” ungkapnya.
Erwin mengungkapkan, bahwa kalau dari kementerian sendiri, Rasio yang harus dipegang pendamping PKH sekarang kurang lebih 300-350 KPM persatu pendamping. Artinya, yang menentukan jumlah itu dari kementerian di pusat. Apalagi menurut Erwin pendamping PKH sebentar lagi statusnya akan di setarakan dengan ASN dan kemungkinan juga sudah dikasih target kerja oleh pusat.
“Untuk pendamping PKH ini satu desa bisa dua, bisa satu. Karena itu tergantung jumlah KPM PKH satu desa itu berapa,” tukasnya. (san)