MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa tidak ada kriteria khusus Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT). Ada sebanyak 3.134 buruh tahun 2024 ini yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan, kalau penerima BLT DBHCHT itu diperuntukkan untuk buruh tani yang Notabene mereka bekerja dan dibayar oleh petani tembakau. Ada sebanyak 2.823 orang buruh tani yang tahun ini akan menerima BLT DBHCHT. Data tersebut menurut dia pihaknya peroleh dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP).
Ia mengaku kalau Dinsos PPPA hanya sebagai OPD penyalur dari BLT DBHCHT itu. Sedangkan sumber data buruh tani dan pabrik tersebut, pihaknya peroleh dari instansi lain yang notabene mereka bertanggung jawab atas buruh – buruh tersebut.
“Kriteria buruh tani itu adalah orang yang tidak memiliki lahan dan dibayar oleh pemilik lahan,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via Celulernya, Jum’at (16/08/2024).
Selanjutnya, Erwin mengungkapkan kalau ada buruh Pabrik rokok yang juga akan menjadi penerima BLT DBHCHT tahun ini. Dan disitu juga tidak ada kriteria khusus seperti buruh tani untuk menerima bantuan tersebut. Artinya, selama Ia bekerja sebagai buruh pabrik rokok maka dia berhak menerima bantuan yang bersumber dari bagi hasil cengkeh dan hasil tembakau tersebut.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa Jumlah buruh pabrik rokok di Kota Bahari yang berhak menerima bantuan itu jauh lebih sedikit daripada jumlah buruh tani, yakni hanya 311 orang. Menurut dia, data buruh pabrik rokok tersebut pihaknya peroleh dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang.
“Jumlah buruh pabrik rokok yang akan menerima BLT DBHCHT itu ada 311 orang,” tukasnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Perindustrian Disnaker Sampang, Ervien Sujatmiko mengungkapkan, kalau permintaan data buruh pabrik rokok itu sudah dilakukan oleh Dinsos PPPA kepada instansinya. Dan permintaan itu sudah pihaknya layani dengan memberikan data yang diminta oleh Dinsos PPPA.
Menurut Ervien di Kota Bahari itu total keseluruhan buruh pabrik rokok ada 311 orang. Jumlah tersebut tersebar di 6 pabrik rokok yang resmi dan terdaftar di Beacukai. Sedangkan untuk sebarannya, 6 pabrik tersebut tersebar di 3 kecamatan di Kabupaten Sampang.
“Kecamatan Tambelangan 1 pabrik, Kecamatan Banyuates 1 pabrik, dan kemudian Kecamatan Camplong 4 Pabrik,” pungkasnya. (san)