MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa dari 5 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 baru ada 1 Raperda saja yang sudah dilakukan Harmonisasi.
Staf Fungsional Penyusun Peraturan dan Perancangan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang, Febri Eko Kurniawan mengatakan, bahwa Raperda usulan dari Pemda Kabupaten Sampang tahun ini 4 diantaranya saat ini masih dalam proses, dan belum diharmonisasi. Raperda tersebut meliputi, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025–2029, Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sampang tahun 2025–2039, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pokok Pinjaman Relokasi Rumah Sakit dr Mohammad Zyn.
Sementara untuk Raperda yang inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menurut Febri pihaknya belum mengetahui Raperda apa saja yang sudah di Harmonisasi. Karena kalau yang inisiatif DPRD yang bisa mengakses dari Sekretariat Dewan (Sekwan).
“Baru 1 Raperda yang selesai di harmonisasi kalau untuk yang lain masih proses,” katanya kepada maduranews, Selasa (15/04/2025).
Orang yang akrab disapa Febri tersebut mengungkapkan, bahwa 1 Raperda usulan eksekutif diawal tahun 2025 ini yang sudah diharmonisasi adalah Raperda perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Untuk yang dari eksekutif baru raperda perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujarnya.
Selain 1 Raperda usulan Pemda Kabupaten Sampang itu, menurut Febri juga ada 1 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang sudah dilakukan Harmonisasi, yakni Raperbup Rencana detail tata ruang kecamatan Sreseh.
“Untuk Raperbup ada tentang rencana detail tata ruang wilayah perkotaan sreseh,” tukasnya. (san)